Tunjangan Beras PNS
Diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp72.420 per orang per bulan (setara 10 kg beras). Diterima PNS dan anggota keluarga yang masuk daftar gaji.
Dasar hukum: Perdirjen Perbendaharaan PER-3/PB/2015
Besaran tunjangan beras
Diberikan per orang yang masuk daftar gaji.
Rp 72.420per orang per bulan
Setara 10 kg beras (Rp7.242 per kg). PNS yang menikah dengan 2 anak menerima 4 porsi: pegawai + pasangan + 2 anak = Rp 289.680 per bulan.
Contoh perhitungan lengkap
Golongan III/a, masa kerja 0 tahun, menikah, 2 anak, tanpa jabatan struktural.
III/a · masa kerja 0 tahun
Rp 3.371.808/ bulan (estimasi)
Pendapatan
- Gaji pokokRp 2.785.700
- Tunjangan istri/suami10% gaji pokokRp 278.570
- Tunjangan anak2 anak × 2%Rp 111.428
- Tunjangan beras4 penerima × Rp72.420Rp 289.680
- Tunjangan umumGolongan IIIRp 185.000
Total brutoRp 3.650.378
Potongan wajib
- IWP (tabungan hari tua)10% gaji pokok−Rp 278.570
Belum termasuk PPh 21 dan potongan lain. Tunjangan kinerja, TPP, dan tunjangan jabatan tidak dihitung.
Gabungkan semua tunjangan dalam satu simulasi
Kalkulator gaji PNS menghitung gaji pokok, tunjangan, dan potongan IWP sekaligus.