Tunjangan PNS: keluarga, beras, umum, dan jabatan
Rincian besaran dan rumus tunjangan wajib PNS berdasarkan peraturan yang berlaku. Gunakan bersama kalkulator gaji untuk estimasi take-home pay.
Jenis tunjangan PNS
Klik untuk penjelasan lengkap dan contoh perhitungan.
Tunjangan keluarga
Meliputi tunjangan istri/suami (10% gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 3 anak). Diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat status keluarga.
Tunjangan beras
Diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp72.420 per orang per bulan (setara 10 kg beras). Diterima PNS dan anggota keluarga yang masuk daftar gaji.
Tunjangan umum
Tunjangan tetap untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural, fungsional, atau jabatan lain yang mendapat tunjangan jabatan.
Tunjangan jabatan
Tambahan untuk pejabat struktural, fungsional, atau jabatan tertentu. Besarnya bervariasi per jabatan dan tidak memiliki tabel tunggal nasional yang dipublikasikan terbuka.
Ringkasan besaran tunjangan
Angka tetap nasional yang bisa dihitung otomatis.
| Komponen | Besaran | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Tunjangan istri/suami | 10% gaji pokok | PP 7/1977 |
| Tunjangan anak | 2% per anak (maks 3) | PP 7/1977 |
| Tunjangan beras | Rp 72.420 / orang | Perdirjen PB |
| Tunjangan umum Gol. I | Rp 175.000 / bulan | Perpres 12/2006 |
| Tunjangan umum Gol. II | Rp 180.000 / bulan | Perpres 12/2006 |
| Tunjangan umum Gol. III | Rp 185.000 / bulan | Perpres 12/2006 |
| Tunjangan umum Gol. IV | Rp 190.000 / bulan | Perpres 12/2006 |
FAQ tunjangan PNS
- Berapa tunjangan istri PNS?
- Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok per bulan, sesuai PP Nomor 7 Tahun 1977. Jika kedua pasangan PNS, tunjangan diberikan kepada yang gaji pokoknya lebih tinggi.
- Berapa tunjangan anak PNS?
- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 3 anak. Anak harus berusia di bawah 18 tahun (atau sesuai ketentuan), belum menikah, dan menjadi tanggungan.
- Berapa tunjangan beras PNS 2024?
- Rp72.420 per orang per bulan (setara 10 kg beras). Diberikan kepada PNS dan anggota keluarga yang terdaftar dalam daftar gaji.
- Apa itu tunjangan umum PNS?
- Tunjangan tetap bulanan untuk PNS tanpa jabatan struktural/fungsional: Golongan I Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, IV Rp190.000 (Perpres 12/2006).
- Apakah tunjangan umum dan tunjangan jabatan bisa didapat bersamaan?
- Tidak. PNS yang menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional tidak lagi mendapat tunjangan umum.
Hitung total gaji dengan tunjangan
Masukkan golongan dan status keluarga di kalkulator gaji PNS.