Tunjangan Umum PNS
Tunjangan tetap untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural, fungsional, atau jabatan lain yang mendapat tunjangan jabatan.
Dasar hukum: Perpres Nomor 12 Tahun 2006
Tabel tunjangan umum per golongan
Hanya untuk PNS tanpa tunjangan jabatan.
| Golongan | Besaran / bulan |
|---|---|
| I | Rp 175.000 |
| II | Rp 180.000 |
| III | Rp 185.000 |
| IV | Rp 190.000 |
Contoh perhitungan lengkap
Golongan III/a, masa kerja 0 tahun, menikah, 2 anak, tanpa jabatan struktural.
III/a · masa kerja 0 tahun
Rp 3.371.808/ bulan (estimasi)
Pendapatan
- Gaji pokokRp 2.785.700
- Tunjangan istri/suami10% gaji pokokRp 278.570
- Tunjangan anak2 anak × 2%Rp 111.428
- Tunjangan beras4 penerima × Rp72.420Rp 289.680
- Tunjangan umumGolongan IIIRp 185.000
Total brutoRp 3.650.378
Potongan wajib
- IWP (tabungan hari tua)10% gaji pokok−Rp 278.570
Belum termasuk PPh 21 dan potongan lain. Tunjangan kinerja, TPP, dan tunjangan jabatan tidak dihitung.
Gabungkan semua tunjangan dalam satu simulasi
Kalkulator gaji PNS menghitung gaji pokok, tunjangan, dan potongan IWP sekaligus.