Kisi-kisi SKD menguji bahasa negara agar kamu mampu memakai Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang kedudukannya penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Soal bisa berupa fungsi bahasa, kewajiban pemakaian resmi, atau ketepatan ejaan dan kalimat.
Apa yang diuji
Ada dua jenis soal. Pertama, wawasan: kedudukan bahasa, UU 24/2009, hubungan dengan persatuan. Kedua, keterampilan: pilihan kata baku, kalimat efektif, dan ejaan. Jangan anggap topik ini 'hanya ejaan'. Banyak soal justru tentang kewajiban memakai bahasa negara.
Kedudukan dan fungsi
- Bahasa negara: identitas dan alat resmi pemerintahan (Pasal 36 UUD, UU 24/2009).
- Bahasa persatuan: warisan Sumpah Pemuda, menjembatani ratusan bahasa daerah.
- Bahasa ilmu dan teknologi: pengantar pendidikan, dengan ruang istilah serapan yang diatur.
- Bahasa daerah: kekayaan budaya. Boleh hidup, tidak boleh menyingkirkan Bahasa Indonesia di dokumen negara.
Kewajiban pemakaian resmi
UU 24/2009 mewajibkan Bahasa Indonesia antara lain dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, pidato resmi pejabat, nama instansi pemerintah, dan pendidikan. Nama diri, merek, dan istilah khusus punya pengecualian yang diatur. Kalau soal menanyakan surat dinas ke warga, jawabannya bahasa negara, bukan bahasa asing 'agar terlihat modern'.
Kalimat efektif dan ejaan yang sering keluar
- Baku vs tidak baku: izin (bukan ijin), apotek (bukan apotik), praktik (bukan praktek), sistem (bukan sistim), November (bukan Nopember).
- Huruf kapital: nama jabatan dalam surat resmi, nama diri, nama instansi, tidak untuk setiap kata yang 'terasa penting'.
- Kalimat efektif: hemat, jelas subjek-predikat, tidak pleonasme ('para hadirin semuanya', 'naik ke atas').
- Campur kode: istilah asing boleh jika belum ada padanan yang mapan, lalu dijelaskan. Jangan mengganti seluruh naskah dinas ke bahasa asing.
Jebakan umum
- Menganggap Bahasa Indonesia meniadakan bahasa daerah.
- Memakai bahasa gaul atau bahasa asing di surat resmi.
- Membakukan ejaan lama (EYD 1972) padahal soal memakai kaidah terkini.
- Menilai orang tidak nasionalis hanya karena fasih bahasa asing. Yang diuji adalah pemakaian di ranah resmi, bukan larangan belajar bahasa lain.
Poin kunci
- Pasal 36 UUD 1945: bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
- UU 24/2009 mengatur kapan Bahasa Indonesia wajib: dokumen resmi, pidato pejabat, pendidikan, dan forum resmi tertentu.
- Sumpah Pemuda menempatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bukan pemusnah bahasa daerah.
- Ragam resmi (baku) dipakai di surat dinas, laporan, dan peraturan. Ragam santai tidak dipakai di naskah kedinasan.
- Ejaan merujuk PUEBI/EYD edisi terbaru: huruf kapital, tanda baca, kata baku, dan tidak mencampur bahasa asing tanpa kebutuhan.
- Bahasa daerah dan bahasa asing dilindungi dalam fungsinya masing-masing, tetapi tidak menggantikan bahasa negara di urusan resmi.
Contoh soal
Soal 1
Dasar konstitusional bahwa bahasa negara ialah Bahasa Indonesia terdapat pada...
- A. Pasal 31 UUD 1945
- B. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
- C. Pasal 36 UUD NRI 1945
- D. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
- E. Hanya peraturan menteri pendidikan, tanpa UUD
Pembahasan: Pasal 36 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahasa negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 31 mengatur pendidikan, Pasal 33 ekonomi, Pasal 27 persamaan kedudukan.
Soal 2
Kepala dinas menyampaikan laporan resmi tertulis kepada bupati dalam bahasa Inggris karena 'lebih prestise'. Penilaian yang tepat adalah...
- A. Sah, karena bahasa Inggris adalah bahasa internasional
- B. Sah jika bupati fasih bahasa Inggris
- C. Tidak sesuai, karena dokumen resmi pemerintahan wajib berbahasa Indonesia
- D. Sah asal dilampirkan meme penjelasan
- E. Wajib diganti ke bahasa daerah setempat
Pembahasan: UU 24/2009 menempatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa dokumen resmi negara. Prestise bukan alasan menyingkirkan bahasa negara. Bahasa asing bisa dipakai di forum internasional, bukan sebagai naskah dinas internal pengganti.
Soal 3
Kalimat yang paling efektif dan baku untuk naskah dinas adalah...
- A. Para hadirin semuanya dipersilakan untuk naik ke atas panggung.
- B. Hadirin dipersilakan naik ke panggung.
- C. Semuanya para hadirin harap naik ke atas ke panggung.
- D. Hadirin-hadirin dipersilakan climbing to the stage.
- E. Silakan hadirin semuanya naik ke atas ke atas panggung.
Pembahasan: Opsi B menghapus pleonasme ('para...semuanya', 'naik ke atas') dan campur kode. Kalimat dinas yang baik hemat dan baku.
Tips menjawab soal
- Untuk soal wawasan, kaitkan jawaban ke Pasal 36 UUD dan fungsi persatuan.
- Untuk soal ejaan, eliminasi kata tidak baku lebih dulu. Satu kata salah sering cukup untuk membuang opsi.
- Pleonasme dan kalimat bertele-tele adalah pengecoh favorit. Pilih yang paling hemat dan jelas.
- Opsi yang melarang bahasa daerah di ranah rumah atau seni biasanya salah. Larangan berlaku di ranah resmi negara.
Sudah paham materinya?
Uji pemahaman dengan bank soal topik Bahasa Indonesia. Jawaban dan pembahasan langsung terlihat.
Latihan Bahasa IndonesiaCakupan TWK
- Soal SKD
- 30
- Ambang batas
- 65