Pilar Negara

TWK5 menit baca

Pilar Negara bertujuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD…

Pilar Negara bertujuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar-pilar ini merupakan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang penting bagi terciptanya persatuan, keadilan, dan kedaulatan bangsa.

Tujuan

---

Hal yang Harus Dipelajari

1. Pancasila

- Pengertian: Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan pandangan hidup bangsa yang menjadi sumber dari segala hukum dan norma di Indonesia. - Nilai-nilai Pancasila: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Menghormati kebebasan beragama dan menjalankan kehidupan spiritual sesuai kepercayaan masing-masing. 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 3. Persatuan Indonesia: Menjaga kesatuan dan persatuan bangsa di tengah keberagaman budaya, suku, dan agama. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mengutamakan demokrasi melalui musyawarah dan perwakilan rakyat. 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mewujudkan keadilan ekonomi, sosial, dan politik bagi seluruh rakyat Indonesia.

---

2. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

- Pengertian: UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. - Isi Penting UUD 1945: - Pembukaan: Mengandung nilai-nilai luhur dan tujuan negara Indonesia. - Pasal-Pasal: Mengatur hak dan kewajiban warga negara, lembaga negara, serta prinsip-prinsip dasar pemerintahan. - Implementasi: Menghormati hukum yang berlaku, memahami hak-hak dasar, dan aktif berpartisipasi dalam sistem demokrasi berdasarkan hukum.

---

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

- Pengertian: NKRI adalah bentuk negara Indonesia yang bersifat kesatuan, di mana seluruh wilayah Indonesia bersatu di bawah satu pemerintahan pusat. - Prinsip NKRI: - Kesatuan wilayah: Menjaga keutuhan wilayah dari Sabang sampai Merauke. - Kesatuan pemerintahan: Pemerintahan pusat memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah Indonesia, meskipun ada desentralisasi kekuasaan ke daerah-daerah melalui otonomi daerah. - Pentingnya Mempertahankan NKRI: Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan NKRI dari berbagai ancaman, baik internal maupun eksternal.

---

Poin kunci

  • A. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • C. Persatuan Indonesia
  • D. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • E. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • A. Piagam Jakarta
  • B. Pembukaan dan Pasal-Pasal
  • C. Pidato Kemerdekaan

Sudah paham materinya?

Uji pemahaman dengan bank soal topik Pilar Negara — jawaban dan pembahasan langsung terlihat.

Buka bank soal Pilar Negara